Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sungguh tidak manusiawi Plh Kades Orahili tega aniaya warganya sendiri

Friday, August 19, 2022 | 10:10 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-20T05:10:37Z


NIAS UTARA (Topsumut.Co)  -  Di sela-sela memperingati HUT Kemri yang ke-77, Habazisökhi Zalukhu yang diangkat sebagai Pelaksana harian Kepala Desa Orahili kecamatan Namöhalu Esiwa pada tanggal 30 Juni 2022 lalu, justru melakukan tindakan kriminalitas yang tidak manusiawi, yaitu dengan melakukan penganiayaan kepada warganya sendiri bernama Arisman Zalukhu alias Ama Nober pada Rabu 17/08/2022.


Kepada awak media, Arisman menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu 17 Agustus 2022, berawal ketika Arisman pulang dari kebun, lalu mampir di warung milik Ama Darman dengan tujuan membeli rokok.



" Waktu itu pada siang hari, saya pulang kerja dari menderes karet , lalu saya mampir diwarung Ama Darman untuk beli rokok. Bertepatan diwarung tersebut beberapa perangkat Desa Orahili termasuk Plh Kades Habazisokhi sudah lebih dulu nongkrong diwarung Ama Darman, lalu saya sempat menyampaikan kritik kepada Plh Kades bersama perangkat Desa lainnya yang ada di situ dengan mengatakan agar untuk kedepan kiranya pada penggunaan Dana Desa harapan kami bisa tepat sasaran ", ujar Arisman.




" Lalu mereka tiba-tiba emosi, dan memukul saya. Dan yang melakukan penganiayaan kepada saya, selain Habazisokhi, saya juga dipukul oleh inisial SDZ dan SFZ ", jelas Arisman saat ditemui awak media di RS Pratama.


Sementara ditempat terpisah, Ketua DPC LSM LPPAS Kabupaten Nias Utara, Fotani Zega menyayangkan kejadian tersebut.

" Saya sudah mendengar terjadinya peristiwa itu, kebetulan mereka (pihak korban_red) menghubungi saya via selular pada hari kejadian, setelah bertemu dengan korban, lalu saya mengantar korban di RS Pratama untuk visum dan membuat LP di Polsek Lotu ", ujar Fotani.


" Kasus ini harus diusut dan tidak boleh di tolerir, karna ini tindakan kriminalitas, seharusnya saudara Plh Kades menjadi teladan ditengah-tengah masyarakat, apalagi dia ini (Plh Kades_red) masih pelaksana harian sejak beberapa bulan terakhir ini. Dan kasus ini harus kami kawal hingga para pelaku dapat dijerat dengan hukuman penganiayaan berat sebagaimana tertuang dalam KUHP pasal 354 ", tegas Fotani.


Hingga berita ini dilansir, pihak pelaku belum berhasil dikonfirmasi, awak media berupaya untuk mendapat informasi lebih jelas.

(Editor : Iz)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update